LANDAK – Polisi menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.32 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto selaku Padal, bersama personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah berhenti. Polisi juga tidak menemukan pekerja maupun mesin yang digunakan untuk kegiatan PETI.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar Devi.

Sebanyak 29 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Turut terlibat KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto sebagai Wakil Padal dan KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus sebagai Wakil Padal.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Lokasi tersebut berada sekitar 450 meter di belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak.

Kawasan itu berupa rawa dengan aliran sungai kecil, perkebunan kelapa sawit milik pribadi, serta terdapat bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan satu titik yang diduga sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, kegiatan pertambangan telah berhenti sebelum petugas tiba.

Polisi tidak menemukan mesin atau peralatan utama pertambangan. Di lokasi hanya tersisa dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk memasang karpet penyaring butiran emas.

Petugas kemudian memperluas penyisiran untuk memastikan tidak ada pekerja atau pelaku yang masih beraktivitas di sekitar lokasi.

Hingga pemeriksaan selesai, identitas pemilik mesin maupun pekerja yang diduga terkait aktivitas PETI tersebut belum diketahui.

Polisi selanjutnya melakukan tindakan terhadap sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI dengan merusak bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan, di antaranya kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral, serta beberapa perkakas kerja.
Devi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Landak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung di wilayah Kabupaten Landak (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini