LANDAK – Kepolisian Resor (Polres) Landak merilis capaian pengungkapan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar di Aula BKPM Polres Landak, Selasa (23/12/2025) siang.

Paparan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah laporan polisi (LP) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan dominasi kasus kejahatan konvensional.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 157 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 kasus atau sekitar 69,42 persen berhasil diselesaikan hingga tuntas.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah laporan polisi mengalami kenaikan sebanyak 28 kasus. Pada tahun 2024 lalu tercatat 129 laporan dengan penyelesaian 111 kasus,” ujar AKBP Devi Ariantari kepada awak media.

Ia merinci, kejahatan konvensional masih menjadi perhatian utama di wilayah hukum Polres Landak. Sepanjang 2025 tercatat 151 laporan kasus konvensional, dengan 102 kasus berhasil diselesaikan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 117 laporan dengan 105 kasus terselesaikan.

“Jumlah laporan naik cukup signifikan, yakni 34 laporan, sementara penyelesaian bertambah tiga kasus. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah laporan yang masuk,” jelasnya.

Untuk kasus kejahatan transnasional, AKBP Devi menyebutkan tidak terdapat laporan baru pada tahun 2025. Namun demikian, terdapat satu kasus yang berhasil diselesaikan, yang merupakan tunggakan perkara dari tahun 2024.

Sementara itu, kasus tindak pidana kekayaan negara pada 2025 tercatat sebanyak enam laporan dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 10 laporan dengan lima kasus terselesaikan.

“Jika dipersentasekan, laporan turun empat kasus dan penyelesaian naik satu kasus,” tambahnya.

Di sisi lain, kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Landak juga menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025, Satresnarkoba menangani 42 laporan kasus narkotika, meningkat 10 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 32 laporan.

“Terjadi kenaikan 10 pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2025,” terangnya.
Jumlah tersangka yang diamankan juga meningkat, yakni 43 pria dan 7 wanita. Sementara pada tahun 2024, tersangka yang diamankan berjumlah 33 pria dan 2 wanita.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2025 meliputi sabu seberat 437,65 gram, ekstasi 18 butir, ganja 9,5 bungkus, serta minuman keras sebanyak 24 liter. Sedangkan pada 2024, barang bukti yang diamankan berupa sabu 262,99 gram, ekstasi 10 butir, dan ganja satu bungkus.

“Jika dilihat dari jumlah barang bukti, sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan mengalami peningkatan,” pungkas AKBP Devi.

Selain memaparkan data, Polres Landak juga menghadirkan sejumlah tersangka hasil pengungkapan kasus sepanjang November dan Desember 2025 yang perkaranya masih dalam proses penanganan (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini