LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi bagi kepala desa se Kabupaten Landak yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Landak, Senin (29/07/2024).

Kegiatan rakoor tersebut, dibuka secara langsung oleh Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan.

Gutmen memaparkan jabatan para kades akan diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumya hanya enam tahun.

“Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa,” paparnya.

Hal ini juga berlaku bagi anggota BPD yang juga masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 3 Tahun 2024.

“Untuk itu bapak ibu kepala desa saya berpesan agar memegang jabatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, beli pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pesannya (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini