Ribuan pil ekstasi yang diamankan polisi

SUMATRA UTARA- Dua terduga pelaku pengedar ribuan pil ekstasi ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Martualesi Sitepu penangkapan terhadap terduga pelaku NA (29) yang merupakan warga Kelurahan Padang berawal dari pengembangan hasil razia personel Subdenpom I/I-2 Rantau Prapat.

“Dalam rangka Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis (22/09) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka diamankan di salah satu tempat karoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti narkotika ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti lainnya telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Martualesi Sitepu mengatakan dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastic klip berisikan pil ekstasi.

“Warna pink berisi 95 butir, 1 buah ras ransel, 1 buah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna pink berisi 1890 butir,1 buah kotak berisikan 22 bungkus plastik berisikan pil extasi,” sambung Martualesi.

Selain itu lanjut Martualesi barang bukti lainnya yakni 4200 butir warna pink extasi, I buah kotak berisikan 11 bungkus plastic klip berisikan pil ekstasi, warna hijau berisikan 2010 butir dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi warna merah 6185 butir pil ekstasi warna hijau 2010 butir total pil ekstasi sebanyak 8195 butir serta turut disita juga timbangan elektrik dan satu unit hendphone.

“Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru,” sambungnya.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini