LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto menjelaskan
pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah milik seorang wanita berinisial T diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis sabu diwilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Jumat, (17/01) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang di sebuah warung kopi milik T. Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KAR, AL, dan TEN.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah TEN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,22 gram, 3 plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis ekstasi, 17 plastik klip transparan kosong, 6 lembar tisu, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 dengan berbagai pecahan.

“Peralatan lain seperti timbangan digital, sendok dari pipet, kotak FIFGROUP, kotak transparan, kotak rokok, serta buku catatan bertuliskan “TURKEY” dan beberapa alat komunikasi, yakni 3 unit handphone dari berbagai merek, dan 1 sepeda motor merk Vario tanpa nomor polisi juga turut diamankan,” jelas Rinto.

Rinto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Landak yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” sambung Rinto.

Dirinya juga turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena hal tersebut dinilainya sangat membantu kinerja kepolisian.

“Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekitar mereka, karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Polres Landak akan terus berupaya memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk kita semua,” tegasnya.

Terhadap kasus tersebut, Rinto menurutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sementara terkait barang bukti yang berhasil diamankan, terlihat indikasi adanya aktivitas peredaran dalam skala tertentu.

“Kami juga akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini serta mengingatkan kepada masyarakat terutama generasi muda untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Jika ada yang mengetahui informasi terkait aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini