LANDAK – Dua sejoli diamankan petugas Kepolisian dalam Operasi Pekat Kapus 2024 yang dilaksanakan Polsek Ngabang di salah satu penginapan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kamis (21/03/2024).
Kapolsek Ngabang Prambudi mengatakan keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIB oleh petugas yang saat itu sedang melakukan rajia saat keduanya yang masing-masing FT (19) dan S (17) sedang berada dalam satu kamar.
“Kedua pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan. Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Kapolsek.
Terhadap keduanya, petugas pun langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga sebelum keduanya dipulangkan ke masing-masing keluarganya.
“Selanjutnya kami mengundang keluarga mereka masing-masing untuk diketahui oleh pihak keluarganya dan kami memulangkan mereka kepada keluarganya,” sambung Kapolsek.
Selain memberikan peringatan kepada keduanya, pihak Kepolisian juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kost-kosan maupun penginapan.
“Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, kami tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegas Kapolsek
Razia disejumlah penginapan tersebut dikatakan Kapolsek merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan Operasi Pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas ditengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun. Untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar,” pungkas Kapolsek (RED).



















