LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mangamankan EF karna diduga memiliki narkotika jenis Shabu.
EF diamankan dirumahnya di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Senin (22/07) menindaklanjuti laporan dari masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah ES, ditemukan satu bungkus kotak rokok yang berisi enam buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak,” ujar Iptu Rinto.
Rinto menambahkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Selanjutnya, terhadap EF beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. EF dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RED).



















