LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda penyampian raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Kepemudaan, Senin (13/03).

Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Landak, Plt Sekwan, dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Ketua DPRD Landak Heri Saman dalam kesempatan itu mengatakan bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Kepemudaan. Dimana pemuda adalah ujung tombak bagi keberlanjutan masa depan bangsa Indonesia karena pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.

“Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan dari berbagai kondisi karena ada kekuatan yang posifit dan kreatif untuk kemajuan bangsa,” ujar Heri Saman.

Sementara itu, Anggota DPRD Landak Bernadinus Mariadi dalam kesempatan itu menjelaskan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan, Partisifatif, Kebersamaan, Kesetaraan, dan Kemandirian,” ungkap Bernadinus Mariadi.

Dirinya berharap melalui pembangunan kepemudaan, pemuda menjadi pemuda sebagai penerus nilai-nilai luhur budaya dan cita-cita perjuangan bangsa serta sumber daya bagi pembangunan daerah dan nasional, pemuda yang berakhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, sehingga berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan agar pemuda senantiasa mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta mampu menjalankan perannya. Demikian juga dengan keberadaan organisasi kepemudaan yang menjadi wahana pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dalam rangka peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia mulai dari lingkup kabupaten, kecamatan, dan desa,” sambung Bernadinus Mariadi.

Ia melanjutkan berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak, guna mewujudkan tujuan tersebut diperlukan peraturan daerah tentang kepemudaan yang mengutaman peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Landak.

“Peraturan daerah ini memuat pengaturan terkait implementasi program kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan perlindungan pemuda, koordinasi dan kemitraan pemuda, prasarana dan sarana kepemudaan, penghargaan, pendanaan, organisasi kepemudaan, pencatatan dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan,” pungkas Bernadinus Mariadi (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini