LANDAK – Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho memastikan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang dilakukan warga di area kawasan wisata alam air terjun Rombo Dait, di Desa Sekendal, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak saat ini telah dihentikan.
Kapolres mengatakan, saat anggota tim gabungan mendatangi lokasi pada Sabtu (22/02) petugas tidak menemukan adanya aktivitas warga dilokasi, namun demikian petugas masih menemukan adanya alat-alat yang digunakan warga untuk menambang ditinggalkan oleh pemiliknya dilokasi kejadian.
“Pada saat tersebut ditemukan alat-alat skala kecil, dengan bahasa sini robin. Tentunya hal ini menjadi perhatian kita semua, dan kami dari Kepolisian tetap akan melakukan edukasi kepada masyarakat,” jelas Kapolres Landak Senin (24/02/2025).
Dirinya pun menegaskan akan menindak tegas, jika kedepan masih ditemukan adanya aktivitas peti diwilayah tersebut.
“Kedepan jika ditemukan kembali aktivitas (PETI) ditempat tersebut, kami dari Kepolisian akan melakukan tindakan tegas, melakukan proses upaya hukum dalam rangka kelestarian alam diwilayah kita,” sambung Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres juga meminta bantuan kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihaknya jika kembali menemukan adanya aktifitas Peti diwilayah tersebut.
“Peran serta seluruh pihak, untuk melakukan peran serta yang sama. Kami dari Kepolisian kedepan akan melakukan tindakan tegas, terlebih kawasan itu merupakan kawasan hutan lindung yang harus sama-sama kita jaga kelestariannya,” paparnya.
Sementara itu, disinggung terkait penegakan hukum terhadap warga yang melakukan aktivitas peti diwilayah objek wisata air terjun Rombo Dait tersebut, Kapolres menuturkan bahwa pihaknya masih mengedepankan pada kearifan lokal dimana pihaknya masih mengupayakan edukasi dan larangan agar warga tidak kembali melakukan aktivitas penambangan diwilayah tersebut.
“Jika tidak diindahkan, mohon maaf kami dari Kepolisian akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Kapolres (SABAT).