LANDAK – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak melakukan eksekusi terhadap terdakwa AR yang merupakan salah satu pemilik ramp Ilegal yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Landak Erik Ardiato mengatakan eksekusi terhadap terdakwa AR dilakukan Kejaksaan Negeri Landak dengan cara memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas IIIB Landak atas perbuatan terdakwa AR yang melakukan penadahan ringan atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU).
“Dianggap cukup bukti untuk dijatuhi pidana selama 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Landak sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 482 KUHP,” ungkap Erik Adiarto.
Dirinya menambahkan selain pidana penjara selama 2 bulan yg harus dijalani oleh terdakwa AR, terhadap barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.
“Sebagaimana diketahui banyaknya ramp ilegal di Kabupaten Landak, hal ini tentunya cukup meresahkan. Karena selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni dengan tidak resminya ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan Pendapatan Asli Daerah Landak itu sendiri,” sambungnya.
Ia mengatakan terhadap loading ramp ilegal sudah semestinya segera ditertibkan karena juga menyebabkan maraknya pencurian buah sawit.
“Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya. Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang penertiban jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit produksi pekebun masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak
Atas kejadian itu dikatakan Erik kerugian yang dialami PT. LAU sebesar Rp. 1.368.000 satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah sehingga dikenakan tipiring (RED).