BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, bersama KA BNN Kota Batam AKBP Nestor melaksanakan penandatanganan MoU tentang penanganan penyalahgunaan narkoba antara BNNK dan Polresta Barelang yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Rabu (09/08/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Asisten 3 Wali Kota Batam Hriman Asdim, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik khan, Hakim Pengadilan Negri Batam Edy Sameaputty, Kejaksaan Negri Batam Agus Eko Wahyudi, Ketua BNN Kota Batam AKBP Nestor, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana.

Penandatangan ini bertujuan untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dalam hal upaya peningkatan pencegahan, penanganan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika sehingga terwujudnya kerjasama dan sinergitas antara BNN Kota Batam dengan Polresta Barelang dalam rangka upaya peningkatan pencegahan, penanganan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Serta tercapainya peningkatan program kawasan bebas dari narkoba dalam rangka mendukung tercapainya Indonesia Bersinar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Polresta Barelang siap bersinergitas dengan BNN Kota Batam untuk memberantas narkoba di Kota Batam.

“Dengan harapan kedua belah pihak dapat terus bersinergi dan kerjasama dalam hal memberantas narkoba,” ucap Nugroho.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, mengatakan dengan sinergitas ini dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan kampung bebas narkoba sebagai wujud pencegahan narkotika di Kota Batam.

“Tidak hanya dalam pengungkapan narkoba dan langkah-langkah pencegahan seperti preemtif dan preventif juga di lakukan,” pungkas Rayendra (SUMIATI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini