KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan memberikan arahan terhadap guru tenaga kontrak yang ada di Kecamatan MHS, MHU, Sungai Melayu Rayak, Pemahan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis (14/09/2023).
Pertemuan ini juga menggambarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat peduli serta respon untuk bisa memikirkan nasib para guru kontrak.
Bupati menjelaskan, jika guru kontrak tidak bisa jadi pegawai PPPK, Pemda masih punya cara menjadikan guru kontrak sebagai pegawai outsourcing.
“Ini biasanya akan disediakan oleh penyedia tenaga kerja dan gajinya setara dengan Upah Minimun Regional,” papar Bupati Martin.
Bupati mengatakan bagi tenaga kontrak yang tidak sarjana berkemungkinan bisa ditampung hanya dengan tenaga outsourcing.
“Apakah dia penjaga sekolah, apakah dia pramu kantor, atau tenaga pengaman dan sebagainya. Tapi tidak apa-apa, yang penting gajinya bisa berubah,” ujarnya.
Bupati berharap apa menjadi arahan ini bisa disampaikan kepada keluarga dan masyarakat dengan benar.
“Tadi telah disampaikan terkait napak tilas, juga mengenai masa depan tenaga kontrak dan komitmen sebagai tenaga kontrak kepada daerah. Jadi, saya harap bapak/ Ibu bisa sampaikan juga kepada keluarga dan masyarakat dengan baik,” pungkasnya (Nain)



















