LANDAK – Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Jumat (22/09/2023).
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihak Kepolisian, diamankan satu orang tersangka berinisial SP (26) beserta barang bukti sabu seberat 2.3 gram serta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut bermula pada Kamis (21/09) sekitar pukul 23.00 WIB anggota mendapat informasi bahwa tersangka SP memiliki serta menjual diduga narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada keesokan harinya sekitar jam 03.15 WIB anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka SP disebuah cafe di Pal 11 Dusun Plasma II Desa Amboyo Utara Kec Ngabang Kab Landak. Terhadap tersangka langsung dibawah petugas kerumahnya yang berada di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti yang selanjutnua dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka SP dan diitemukan 1 unit handphone. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan didalam 1 buah helm warna hitam lis hijau putih berisi 1 buah plastik klip transparan berisi 16 plastik klip transparan kosong, 1 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dan ditemukan didalam termos air warna biru 1 buah plastik klip transparan berisi 6 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip transparan berisi 4 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih.
Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 buah kotak warna hitam berisi 1 bungkus plastik transparan bekas dan ditemukan 1 buah tas merk kalibre berisikan uang sebanyak Rp. 200.000 yang selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut dengan harapan agar kami dapat mengungkap jaringan terbesar di wilayah Kabupaten Landak. Untuk tersangka SP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Landak (RED).



















