LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak merilis capaian sejumlah kasus yang ditangani sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024 dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa pada Senin (22/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum menjelaskan terdapat sejumlah kasus yang menonjol yang ditangani pihaknya sepanjang Januari hingga Juni 2024, diantaranya kasus narkoba, pencurian sawit, dan perkara persetubuhan anak dibawah umur.
“Tiga poin itu yang paling tinggi, tapi yang stracing saya adalah penanganan perkara terhadap persetubuhan anak dibawah umur, karena korbannya yang paling kecil usianya 4 tahun,” jelas Hetty.
Hetty menambahkan terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur saat ini masih menjadi atensi bagi pihaknya, dimana tuntutan hukum terhadap pelaku sendiri dikatakannya sudah tinggi.
“Pertimbangan kami kalaupun terdakwa diputus menjadi terpidana dan putusan hukum sudah inkracht. Mereka (pelaku) keluar dari tahanan anak itu minimal sudah dewasa, janganlah anak itu dibawah umur,” sambung Hetty.
Selain penangana sejumlah kasus, Hetty mengatakan kegiatan lainnya yang juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak sepanjang periode Januari hingga Juni 2024 ini mencakup kegiatan pemantauan pemilu Tahun 2024, baik pemilu presiden maupun legislatif, kegiatan jasa masuk sekolah, penerangan hukum, jasa penyapa yang bekerjasama dengan sarana Radio Rapela Pemerintah Kabupaten Landak.
“Untuk tindak pidana umum, penanganan perkara yang kami laksanakan antara lain tahap pra penuntutan sebanyak 97 perkara, tahapa penuntutan 98 perkara tahap eksekusi sebanyak 40 perkara dan proses banding ada 4 perkara dan putusan pengadilan yang sudah kami laksanakan atau sudah inqrah sebanyak 24 perkara,” jelas Hetty.
Sedangkan untuk penanganan bidang piksus penyelidikan yang sudah dilakukan sepanjang Januari hingga bulan Juni 2024 sebanyak 4 perkara, diantaranya penyidikan perkara tipikor sebanyak 2 perkara yang juga sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 3 orang tersangka.
“Untuk penuntutan yang saat sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan terakhir prosesnya sudah sampai pemeriksaan tersangka tindak pidana biaya cukai. Lalu eksekusi perkara tipikor sebanyak 1 perkara,” papar Hetty.
Selanjutnya untuk capaian bidang barang bukti dan barang rampasan dibulan Januari hingga Juni 2024 telah mengembalikan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 30 perkara, telah melakukan penjualan lelang terhadap barang rampasan yang telah mempunyai hukum inkracht dan sudah disetor ke kas negara sebesar Rp. 25, 406.000, dan penyetoran kenegara atas uang rampasan yang sudah mempunyai hukum tetap senilai Rp. 2.110.000.
“Untuk bidang datun kami telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 5 kegiatan, dan penerimaan PNBP yang harus kami setor hingga Juni 2024 sebesar Rp. 34, 472.000,” pungkasnya (SABAT).



















