PONTIANAK — Kritik publik terhadap kinerja Polri sering kali berujung pada tuntutan perubahan struktur kelembagaan. Namun, kalangan akademisi mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak selalu menyentuh akar persoalan penegakan hukum.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman, mengatakan bahwa persoalan utama Polri lebih berkaitan dengan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas pengawasan, bukan pada posisinya yang berada di bawah Presiden.
“Dalam negara hukum, masalah penegakan hukum tidak diselesaikan dengan memindahkan lembaga, tetapi dengan memperkuat sistem pengawasan dan reformasi internal,” ujar Turiman, Senin (02/02/2026)..
Ia menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan kerangka yang jelas mengenai kedudukan Polri. Posisi Polri di bawah Presiden justru memberikan kejelasan pertanggungjawaban politik, karena Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan diawasi oleh DPR.
Menurut Turiman, perubahan struktur tanpa dasar konstitusional yang kuat berisiko menimbulkan fragmentasi kewenangan dan melemahkan prinsip checks and balances.
Ketua KBPP Polri Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, menilai bahwa kritik terhadap Polri harus ditempatkan sebagai energi perbaikan, bukan sebagai alasan untuk mengubah posisi kelembagaan secara tergesa-gesa.
“Pengawasan harus diperkuat, transparansi harus diperluas. Tetapi garis pertanggungjawaban Polri kepada Presiden sebagai pemimpin sipil tidak boleh diputus,” ujar Karolin.
Ia menegaskan bahwa supremasi sipil tidak berarti melemahkan institusi kepolisian.
“Justru dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri bekerja dalam kendali hukum dan demokrasi. Itu yang harus dijaga,” tutupnya (RED).



















