LANDAK – Pihak manajemen PT SMS melalui HRD Mill Manager Hamdan Siadari memberikan klarifikasi terkait polemik adu argumen antara Wakil Bupati Landak dan karyawan perusahaan yang sempat mencuat di publik.

Hamdan menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari bergabungnya Ronald Siraid sebagai Mill Manager pada 1 November 2025. Sejak awal bertugas, Ronald disebut melakukan pendekatan persuasif kepada staf dan karyawan, khususnya di departemen pabrik dan engineering.

“Di minggu-minggu pertama beliau melakukan pendekatan persuasif. Namun memang ada sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi fokus manajemen, seperti pembenahan kebersihan lingkungan kerja, penegakan SOP penggunaan APD, penertiban parkir kendaraan, serta penataan lembur karyawan,” ujar Hamdan saat ditemui awak media pada, Rabu (18/02/2026).

Menurutnya, penertiban lembur menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan temuan audit eksternal sebelumnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, manajemen menuangkan sejumlah aturan kerja tersebut ke dalam draf pakta integritas yang disosialisasikan kepada karyawan. Namun, dalam proses sosialisasi itulah terjadi adu argumen.

“Masih sebatas sosialisasi draf dan sudah beberapa kali direvisi. Namun saat itu Pak Ronald terpancing emosi dan mengakui kesalahannya karena menunjuk salah satu karyawan. Dari situ muncul penolakan terhadap beliau,” jelas Hamdan.

Penolakan tersebut, lanjutnya, berkembang menjadi tudingan bahwa manajer bersikap arogan, tidak menghargai kearifan lokal, hingga isu larangan melayat saat ada warga meninggal dunia. Terkait hal itu, Hamdan menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melarang karyawan melayat.

“Bukan melarang. Saat jam kerja dan proses pabrik berjalan, silakan bergantian. Tidak mungkin pabrik yang sedang beroperasi ditinggalkan seluruhnya karena berisiko membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Situasi memanas hingga karyawan PKS melakukan aksi mogok kerja selama empat hari. Manajemen mengaku telah menempuh berbagai pendekatan persuasif, termasuk berkoordinasi dengan pihak legal perusahaan serta tokoh adat setempat.

Ronald juga telah menjalani sanksi adat berupa Capa Mulut sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal. Namun, menurut Hamdan, penolakan terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
Perusahaan kemudian meminta fasilitasi kepala dusun untuk mediasi, namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. Koordinasi juga dilakukan bersama Forkopimcam dan Polsek setempat, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah berupaya maksimal secara internal dan persuasif. Karena persoalan ini semakin meluas, termasuk muncul di media sosial, kami akhirnya meminta saran dan pendapat Pemerintah Kabupaten Landak,” ujarnya.

Pada 30 Januari 2026, perwakilan manajemen menghadiri pertemuan di kantor Pemerintah Kabupaten bersama Wakil Bupati Wakil Bupati Landak, Dinas Tenaga Kerja, dan unsur kepolisian. Dalam forum tersebut, perusahaan memaparkan kronologi persoalan serta menegaskan komitmen untuk menghindari isu bernuansa SARA.

Undangan resmi untuk pertemuan lanjutan pada 10 Februari 2026 juga telah dilayangkan kepada perwakilan karyawan. Namun, menurut perusahaan, pertemuan tersebut tidak dihadiri dengan alasan operasional pabrik belum dihentikan.

Hamdan menegaskan bahwa manajemen tidak memiliki kewenangan sepihak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa dasar yang jelas. Ia juga menyebut bahwa sanksi adat telah dijalankan, namun penolakan masih terjadi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi isu yang tidak benar. Kami menghormati adat istiadat dan kearifan lokal di Bumi Intan Landak. Upaya kami ke pemerintah daerah semata-mata untuk mencari solusi terbaik atas hambatan operasional yang tidak dapat kami selesaikan secara internal,” pungkasnya (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini