LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mengendarai sepeda motor merah bernomor polisi KB 3266 LB yang diduga membawa sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di tepi jalan Dusun Rayan, petugas mendapati AY tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas selempang warna biru berisi lima plastik klip transparan yang memuat kristal diduga sabu. Barang tersebut dibungkus lakban transparan dan dilapisi kantong warna hitam. Selain itu, ditemukan satu dompet hitam berisi satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu serta satu unit telepon genggam.
Dalam interogasi awal, AY mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, S tidak berada di tempat dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Tersangka AY beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Landak (RED).



















