LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang perempuan berinisial SS diamankan di kediamannya di Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Rabu (11/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap SS. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan satu unit handphone dengan sarung ponsel berwarna hitam.
Di dalam sarung ponsel tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisi empat plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang dibungkus dengan selembar tisu putih.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dinding kamar ditemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang berisi sejumlah kantong klip transparan kosong.
Selain itu, dari dalam lemari pakaian, polisi juga menemukan satu korek api gas berwarna hijau serta satu kantong plastik hitam yang berisi sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang-barang tersebut antara lain satu alat hisap sabu (bong), satu sendok dari potongan pipet berwarna hitam, beberapa kantong klip transparan kosong, serta satu kaca panbo yang dibungkus tisu putih.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan tersangka SS langsung dibawa ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, TK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba (RED).



















