LANDAK – Masyarakat adat Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh ATR/BPN bersama Bank Tanah, Rabu (8/4/2026) pagi.

Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Desa Nyayum itu diikuti puluhan warga. Mereka menyuarakan penolakan melalui orasi serta rangkaian ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu wilayah adat.

Kegiatan diawali dengan ritual adat Sangar Penolak yang dipimpin tokoh adat setempat. Ritual tersebut menggunakan simbol-simbol sakral berupa ayam, babi, dan anjing sebagai bentuk penegasan penolakan. Prosesi kemudian ditutup dengan ritual naju masak sebagai pernyataan sikap kolektif masyarakat dalam mempertahankan tanah adat.

Berdasarkan keterangan warga, wilayah terdampak mencapai sekitar 500 hektare di Dusun Nyayum, dari total luas desa sekitar 1.001 hektare. Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kebun Aria yang dinilai telah lama tidak beroperasi.

“Perusahaan sudah kolaps dan HGU-nya sudah selesai. Jadi otomatis tanah kembali ke rakyat yang mengusahakannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat orasi.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menolak rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh Bank Tanah di wilayah eks HGU, serta mendesak pemerintah melalui ATR/BPN untuk melanjutkan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022/2023 sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) yang telah diajukan.

Koordinator lapangan aksi, Maradon, mengungkapkan sedikitnya 200 titik patok telah dipasang di wilayah tersebut. Namun, masyarakat menyatakan akan mencabut seluruh patok tersebut.

“Hari ini kami menyatakan akan mencabut semua patok. Jika tidak ada respons dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Temenggung Benua Dait Hilir, Kalitus Amen, yang turut hadir dalam aksi tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat menolak segala bentuk aktivitas pematokan di wilayah mereka.

“Mulai hari ini dan seterusnya, kegiatan pemasangan patok HGU harus dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga, Imanuel, mengaku lahannya seluas sekitar 10 hektare turut terdampak pematokan. Ia bahkan telah mencabut patok yang dipasang di lahannya.

“Kami tidak ingin ada lagi kegiatan seperti ini. Tanah ini adalah tanah nenek moyang kami,” katanya.

Warga juga menilai proses pemasangan patok tidak transparan. Mereka menyebut sebelumnya ada janji untuk melibatkan pemilik lahan, namun tidak terealisasi di lapangan.

“Kami tidak dilibatkan saat pemasangan patok. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkap perwakilan masyarakat.

Masyarakat adat Desa Nyayum berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini