MENJALIN- Anggota Reserse Kriminal Polsek Menjalin, Polres Landak berhasil membekuk H warga Kabupaten Mempawah karena diduga telah melakukan tindak penipuan pemasangan Kwh listrik bagi warga Dusun Sibau Amel, Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak Selasa (11/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suryanto mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya dengan memeriksa sejumlah saksi berdasarkan laporan yang diterima dari warga masyarakat, kasus tersebut mengarah pada pelaku H.
Aipda Wawan Suryanto memaparkan adapun kronoligi kasus tersebut bermula pada bulan November Tahun 2021 lalu dengan adanya warga Dusun Sibau Amel bersama Kepala Desa Bengkawe datang ke Polsek Menjalin melaporkan bahwa ada dugaan penimpuan pemasangan Kwh listrik untuk warga masyarakat dusun setempat.
“Dari keterangan Kepala Desa Bengkawe Erik Suanto bahwa ada si H yang merupakan warga Kabupaten Mempawah menawarkan akan melakukan pemasangan listrik dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp. 1.500.000 per rumah dan diketahui ada 45 rumah yang terdaftar akan melakukan pemasangan listrik,” jelas Aipda Wawan Suryanto.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Bengkawe Erik Suanto mengatakan bahwa pelaku H berjanji akan melakukan pemasangan kwh tersebut kepada masyarakat secara bertahap. Dimana pada bulan September 2021 pelaku ada melakukan pemasangan jaringan listrik terhadap masyarakat di Dusun Sibau Amel, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mendapatkan pemasangan listrik sampai dengan hari ini.
“Banyak masyarakat yang belum dipasang instalasi listrik, sehingga merasa dirugikan oleh H karena tidak menepati janjinya,” ucap Erik.
Berdasarkan keterangan tersebut Polsek Menjalin pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan H, setelah mendapatkan informasi bahwa H berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sui Kunyit, Kabupaten Mempawah, anggota pun langsung membawa pelaku ke Polsek Menjalin untuk dimintai keterangan.
Disisi lainnya, Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Menjalin ada mengamankan pelaku yang diduga melakukan penipuan.
“Pelaku yang diduga melakukan pemasangan kwh ilegal sudah kami amankan melalui Unit Reskrim, dan beberapa anggota yang ikut turun di lapangan. Hal ini, kami lakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap tindakan yang dilakukan H beberapa saat lalu,” ungkap Kapolsek.
Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut (Rodiansyah).



















