SUMATERA UTARA- Dalam rangka upaya pemerintah mempercepatan target Vaksinasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengeluarkan surat himbauan Nomor 541/718/ Ekon/ 2022.
Dalam surat tersebut berisikan ajakan untuk mensukseskan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia khususnya di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dihimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti program Vaksinasi. Bagi warga yang tidak dapat menunjukan sertifikat Vaksin COVID-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi, dihimbau agar menunda penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukan sertifikat vaksinnya.
Menanggapi isi surat edaran yang disampaikan tersebut, sejumlah warga Kotapinang mengaku cukup keberatan dengan adanya hal tersebut, apalagi menurut pedagang pembelian gas juga turut dibatasi yakni 1 tabung untuk jatah waktu 1 minggu.
“Itu pun kita datang ke pangkalan gas LPG harus membawa kartu keluarga, KTP hingga surat Vaksin, jika tidak ada maka tidak dikasi sama pihak pangkalan,” jelas Lila salah satu warga Kotapinang yang juga pedagang gorengan.
Pedagang lainnya Buyung mengatakan dengan adanya kondisi tersebut dikhawatirkan oleh dirinya bersama para pedagang lainnya akan berdampak pada usaha yang ia geluti dengan adanya pembatasan pembelian gas yang dilakukan.
“Tadi saya tanya juga pihak pangkalan dia bilang kami mematuhi surat edaran Bupati Labusel lihat bapak itu surat edarannya kami tempel di pintu,” ucap Buyung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pangkalan gas LPG mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah terkait surat edaran yang telah dibuat.
“Setiap orang yang akan membeli gas LPG harus ada foto copy kartu keluarga, foto copy KTP dan si pembeli harus memperlihatkan surat Vaksin apa bila hal itu tidak ada maka tidak kami kasi kemudian untuk para pelaku UKM juga yang bisa kami kasi 1 tabung perminggu,” tuturnya (Mirwan Hasibuan).






















