Kepala Kejaksaan Negri bersama Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan medatangani nota kesepahaman dengan Pemkab Labusel serta meresmikan Kantor Kantor Pelayanan Hukum Gratis, Selasa (5/4/2022).

SUMATERA UTARA- Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih bersama Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin menandatangani nota kesepahaman MoU Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) serta meresmikan kantor Pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di kantor Bupati Labuhanbatu Selatan di Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (05/04/2022).

Kajari Labusel M Alinafiah Saragih dalam sambutannya mengatakan bahwa penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tersebut lebih kepada penanganan secara profesional.

“Kita harus lebih memahami tentang hukum baik itu perdana maupun pidana sehingga kita lebih memahami persoalan yang kita hadapi,” papar Kajari Labuhanbatu Selatan.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa penandatangan nota kesepakatan tersebut merupakan penandatanganan lanjutan.

“Penandatanganan ini adalah merupakan lanjutan kembali nota kesepahaman Tahun 2020 yang telah berakhir pada 20 Januari 2022 yang lalu,” terang Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga turut mengucapkan terima kasih kepada Kajari Labuhanbatu Selatan atas kerjasama yang terbina dengan baik selama ini dengan harapan dapat terus dipertahankan serta lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.

“Harapan itu akan terwujud jika aparat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berjiwa jujur dan berkualitas yang tentunya dalam pengawalan Kejaksaan yang profesional,” sambung Bupati (Mirwan Hasibuan).

 

.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini