Ilistrasi paket sabu (FOTO/Net)

SUMATRA UTARA- PA (51) yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kotapinang, Kaabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan . PA diamankan pada Minggu (1/5) lalu oleh pihak Lapas Kelas IIB Kotapinang setelah ditemukan adanya narkotika jenis sabut pada barang bawaan terhadap anaknya yang menjadi warga binaan di Lapas Kotapinang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini sedang menjalani masa tahanan

Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan serta gelar perkara oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu PA kemudian dikembalikan kepada pihak keluarganya setelah test urin yang dilakukan terhadap PA negatif narkotika sehingga tidak dapat dilakukan proses hukum.

Martualesi Sitepu mengatakan adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB dimana PA didadatangi seorang laki-laki berinisial R mengatu teman anaknya BS yang saat ini berada di dalam Lapas Kotapinang

PA sendiri didatangi dirumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (51) dimana suami dan istri tersebut dititipkan satu plastik berisikan jus untuk diserahkan kepada BS di dalam Lapas.

“Setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya suami isteri ini mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas,” jelas Martualesi Sitepu.

Pasca mengunjungi anaknya, selanjutnya PA dan PS kemudian beranjak pulang dan ditelpon kembali supaya datang ke Lapas. Setibanya di Lapas dengan disaksikan personil Polsek Kota Pinang petugas lapas yang curiga dengan isi jus ada berisi barang terlarang dan setelah dibuka ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika jenis sabu.

“PA kemudian diserahkan ke Polsek Kotapinang dan pada Senin (2/5) dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada hari Selasa (3/5) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kotapinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1.000.000 dengan berat 1,5 gram bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R,” sambung Martualesi Sitepu.

Kepada awak media PA semdiri tidak menyangka anak kandungnya tega melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Terhadap BS sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,” sambung Martualesi Sitepu.

Sementara untuk PA sendiri oleh pihak Kepolisian sudah dikembalikan kepada pihak keluarga dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap pasangan suami isteri yang mempunyai dijadikan sebagai saaksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H ini,” pungkasnya (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini