SANGGAU- Dua orang warga Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau masing-masing A dan S diamankan Sat Res Nakorba Polres Sanggau Minggu (23/5/2022) malam.
Keduanya diamankan petugas di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengatakan dari tangan keduannya polisi berhasil menyita enam paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sendok, 1 unit sepeda motor, 2 unit hendphon, 1 helai celana dan uang tunai sebanyak Rp. 530.000.
“Enam paket narkotika jenis sabu-sabu ini renananya akan dijual tersangka di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas,” papar AKP Donny Sembiring.
Donny menambahkan untuk mengelabui petugas kedua tersangka menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut kedalam kocek celana dan didalam jok sepeda motor milik tersangka namun berhasil ditemukan oleh petugas.
“Tersangka diduga membeli barang haram tersebut dari Kota Pontianak untuk dipasarkan diwilayah Kecamatan Kapuas dan Mukok. Jadi kedua tersangka datang dari Mukok untuk mengedarkan ke wilayah Penyeladi dan diedarkan pada masyarakat kenalannya di Desa Penyeladi,” sambung Kasat.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Atau 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 (Red).



















