Pelaku dan penadah barang hasil curian di Melawi berhasil diringkus

MELAWI- Satreskrim Polres Melawi berhasil meringkus tersangka kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada hari Selasa (10/5) pukul 15.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan pihaknya yakni FAS (28) yang merupakan warga Kecamatan Nanga Pinoh.

I Ketut Agus mengatakan untuk tersangka FAS sendiri masih merupakan kerabat dari si korban. Dimana saat kejadian tersangka mengetahui bahwa korban saat itu sedang pergi keluar kota sehingga membuat tersangka leluasa mengambil barang-barang milik korban.

“Adapun total kerugian korban sebesar Rp. 3.650.000. Dimana barang-barang milik korban yang berhasil digondol tersangka FAS antara lain 1 unit televisi, 1 unit pompa air dan 1 unit mesin cuci,” jelas Ketut Agus.

Setelah berhasil membawa televisi dan mesin pompa air, lanjut Kasat, tersangka Fas tidak mampu membawa 1 unit mesin air sendirian. Kemudian tersangka menawarkan 1 unit mesin air tersebut kepada HDP (36) warga Desa Sidomulyo dan HDP membeli mesin air tersebut dengan harga yang sangat murah dan membawanya dengan menggunakan 1 unit truk.

“Karena perbuatannya HPD juga terjerat kasus hukum karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadahan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 atau ke-5 KUHP Jo pasal 480 KUHP,” sambung Kasat.

Atas kejadian tersebut, Kasat turut menghimbau kepada warga agar tidak membeli barang-barang yang tidak tau asal usulnya dengan jelas walapun barang tersebut dijual dengan harga murah.

“Jangan sampai masyarakat lainnya menjadi pelaku tindak pidana secara tidak langsung, dengan membeli barang-barang curian. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang pasal 480 KUHP, walaupun pembeli tidak mengetahui barang-barang tersebut hasil curian. Tetapi kita memiliki nalar yang tinggi apabila dijual dengan harga yang sangat murah dan apabila tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kuitansi pembelian jangan pernah membeli barang-barang tersebut,” tegas Kasat.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka FAS sendiri dikena pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga miliknya, dan terkait maraknya pembobolan rumah akhir-akhir ini. Kami mengimbau masyarakat saling memiliki kepedulian terhadap sesama, dan saling menjaga lingkungannya agar tindak pidana pencurian ini dapat terus dicegah. Ingat apabila tidak ada kesempatan dan peluang bagi pelaku tindak pidana melancarkan aksinya, maka tindak pidana kriminalitas pencurian seperti ini tidak akan terjadi di lingkungan kita,” pungkasnya (Selsius).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini