Dua pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur masing-masing IW dan J saat diamankan petugas Kepolisian Polres Sanggau

SANGGAU- Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang warga Kabupatren Sanggau atas dugaan kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan adapaun kedua tersangka yang diamankan oleh anggotanya masing-masing IW (37) dan J (54) sementara itu untuk korbannya yakni J masih berusia 14 tahun.

Sulastri mengatakan adapun modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mengancam hendak membunuh korbannya jika menceritakan aksi bejat tersebut kepada orang lain.

“Krnologi sehingga korban J disetubuhi oleh kedua pelaku berawal ketika korban sedang tidur, pelaku masuk dari dapur lalu membekap mulut korban dan menyetubuhi korban. Sementara untuk pelaku lain berinisial J melakukan perbuatan tersebut dirumahnya pelaku ketika korban lewat lalu pelaku memanggil korban dan disetubuhi,” papar AKP Sulastri Rabu (25/5/2022).

Sulastri menambahkan menurut pengakuan korban, untuk tersangka berinisial IW melakukan perbuatan bejatnya sebanyak satu kali, sementara untuk tersangka J melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak empat kali ditempat dan waktu yang berbeda.

“Ada beberapa kali dilakukan tersangka pada korban dihutan disekitar kampung,” sambung Kasat.

Atas perbuatannya kini kedua tersanga akan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini