MANDOR- Kapolisian Polsek Mandor mengamankan HT (44) warga Dusun Singkong Luar, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak atas dugaan persetubuhan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun.

Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dimana saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Usai mendapatkan laporan kami langsung membawa korban AM ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” jelas Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan, Senin (20/6/2022).

Kapolsek menambahkan kepada penyidik HT telah mengakui perbuatannya yang menurut pelaku sudah dilakukannya sebanyak dua kali yakni pada bulan Januari dan 11 Juni Tahun 2022.

“Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada dirumah dimana saat anak korban sedang tidur  kemudian HT melakukan aksi bejatnya,” sambung Kapolsek.

Aksi bejat pelaku sambung Kapolsek baru terungkap saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya.

“Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat laporan Polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek (Aleksander).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini