LANDAK- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak terkait hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa Tahun 2022 di Kabupaten Landak, Kamis (06/10).
Rapat yang digelar diruang rapat Komisi A DPRD Landak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus dan dihadiri anggota DPRD Landak serta Kepala Bidang Admindes DPMPD Kabupaten Landak.
“Kami ingin tahu sejauh mana pelaksanaan pilkades ini, kemudian sejauh mana penanganan sengketa yang sudah diajukan kepada penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten,” ujar Cahyatanus.
Selain itu, ia juga mengatakan dari penjelasan Kabid Admindes DPMPD bahwa dari 6 desa yang mengajukan keberatan atas terpilihnya kepala desa yang terpilih ternyata alat bukti yang disampaikan oleh mereka tidak cukup.
“Dari penjelasan Kabid, bahwa dari 6 desa yang mengajukan keberatan ternyata alat bukti mereka tidak cukup. Artinya bukti-bukti yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan yang diatur oleh PERBUB 18 Tahun 2021. Oleh karenanya dari tingkat kecamatan dan kabupaten tidak menerima,” sambung Cahyatanus.
Dirinya juga sangat mengapresiasi Pemerintah yang telah melaksanakan pilkades berjalan dengan lancar.
“Sebagai Anggota DPRD Landak kami sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah melaksanakan pilkades secara serentak Tahun 2022 ini berjalan dengan lancar, tertib. Sehingga nanti pada saat pelantikkan berjalan dengan baik,” papar Cahyatanus.
Cahyatanus berharap kepada kepala desa yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kepada kepala desa yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. dan kepada calon kepala desa yang belum terpilih masih ada kesempatan 6 tahun berikutnya, silahkan melakukan hal-hal positif untuk masyarakat,” pungkasnya (RED).



















