LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar raperda inisiatif eksekutif tentang perubahan perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah oleh Penjabat Bupati Landak, pada Senin (13/01/2025).
Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi dalam kesempatan itu turut menyoroti terkait pentingnya pembahasan raperda terkait dengan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
tersebut bersama pihak eksekutif mengingat menurut dirinya ada yang akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Landak terkait pembangunan rumah sakit pratama yang telah dibangun beberapa tahun lalu di Desa Tuang, Kecamatan Mempawah Hulu terutama berkaitan dengan pajak dan restribusi daerah.
Selain itu, terkait dengan masih adanya beberapa perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak namun hingga saat ini belum memiliki HGU, Heriadi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan berkordinasi bersama pemerintah daerah melalui Komisi B yang membidangi hal tersebut.
“Kami nanti akan mengutus Komisi B yang membidangi ini, untuk bagaimana melihat investasi perusahaan yang belum memiliki HGU,” jelas Heriadi.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya turut mengapresiasi langkah cepat dari DPRD Landak yang telah bersama-sama pihak eksekutif membahas terkait raperda tersebut. Dirinya berharap agar raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tujuan dari percepatan ini adalah supaya ada payung hukum, agar pajak dan restribusi itu bisa kita tarik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap
Heri menambahkan dengan adanya perda tersebut merupakan langkah untuk mengoptimalisasi penarikan pajak dan restribusi daerah terutama yang terkait dengan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya terkait dengan masih adanya beberapa perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak namun hingga saat ini belum memiliki HGU, Heri Adiwijaya menurutkan bahwa PAD Kabupaten Landak masih sangat tergantung dengan BPHTB, dimana pada tahun sebelumnya dikatakan Heri penyerapan penerimaan dari perusahaan melalui BPHTB dinilai nya masih kurang optimal dimana perusahaan-perushaaan yang menjadi target dalam peningkatan PAD Kabupaten Landak hingga tanggal 31 Desember 2024 tidak bisa menyelesaikan administrasi terkait dengan pembayaran pajak restribusi.
“Harapan kita di Tahun 2025 ini betul-betul bisa kita eksekusi. Dan perusahaan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa membayar kewajibannya dan ini sangat membantu kita dalam meningkatkan PAD dan membantu APBD kita,” pungkasnya (SABAT).



















