LANDAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus curas yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Selasa (04/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara intensif oleh tim kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang bukti. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menemukan handphone hasil curian dan mengamankan para pelaku,” jelas AKP Heri Susandi.
Heri menjelaskan adapun kasus tersebut terjadi pada 4 November 2024 lalu sekitar pukul 21.05 WIB. Kejadian bermula saat korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Para pelaku kemudian menodongkan pisau dan merampas barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone sebelum melarikan diri.
Kasat mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang, pada Minggu (02/03) polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti dimana sehari setelahnya, Senin (03/03) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan satu unit handphone yang ditemukan dalam penguasaan seorang perempuan berinisial V, yang diketahui merupakan istri dari seorang pria berinisial B.
“Dari hasil interogasi, V mengaku bahwa handphone tersebut diberikan oleh suaminya pada awal November 2024,” jelas Kasat.
Selain itu, dihari yang sama petugas juga berhasil mengamankan satu unit handphone lainnya dari tangan seorang pria berinisial J. Dalam keterangannya, J mengaku memperoleh handphone tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya dimana hingga kini identitas perempuan tersebut masih dalam penyelidikan.
Heri menurutkan setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pihaknya akhirnya menemukan keberadaan pelaku utama, B, yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang Pada Selasa (04/03).
“Petugas berhasil menangkap B di mes perusahaan di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Dalam pemeriksaan, B mengakui bahwa dirinya telah melakukan penjambretan tersebut dan memberikan salah satu hasil curiannya kepada istrinya V. Kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek POCO,” tambah Kasat.
Kasat menerangkan setelah membawa B ke Mapolres Landak, polisi melakukan pengembangan dan mengidentifikasi pelaku lainnya, yaitu pria berinisial A.
Pada pukul 13.00 WIB petugas mengamankan A di rumahnya yang berada di Jalan Gor Patih Gumantar. Dari tangan A, polisi menyita satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam yang juga merupakan hasil kejahatan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan para pelaku menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan seperti kasus curas,” pungkasnya (RED).