NGABANG – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Ngabang, Koramil Ngabang serta pegawai Rutan Kelas II B Landak melakukan razia di Rutan Kelas II B Landak, Jumat (17/03/2023).

Razia tesebut dilakukan petugas gabungan untuk mengantisipasi adanya benda-benda terlarang didalam sel rutan.

Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono mengatakan dalam razia yang dilakukan petugas tidak didapati benda-benda terlarang seperti handphone, narkoba hingga senjata tajam didalam kamar-kamar sel.

“Adapun temuan hasil pemeriksaan masih dianggap wajar yaitu berupa korek api gas, patahan sikat gigi, obat dari klinik rutan sendiri, alat cukur kumis/ jengot, serta gantungan pakaian berbahan logam,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga meminta agar pihak rutan dalam mengantisipasi dini potensi kerawanan di Rutan Landak serta selalu mengawasi dengan ketat tamu-tamu yang berkunjung ke dalam rutan.

“Tembuskan data residivis pasca napi telah keluar dari rutan dan disampaikan ke pihak Polres dan Polsek Ngabang, itu adalah sebagai data pegangan kita apabila terjadi kasus dengan ciri khas yang sama kita sudah tau siapa pelakunya,” sambung Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan siap melakukan razia terhadap penghuni rutan apabila diperlukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya senjata tajam, penggunaan hendphone hingga penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Landak, Jumedi mengatakan saat ini total keseluruhan warga binaan yang menghuni rutan Kelas IIB Landak ada sebanyak 272 orang dengan kasus beragam.

“Kita melakukan razia ini guna mengantisipasi adanya kejadian seperti di lapas-lapas lainnya yakni adanya penghuni rutan yang membawa handphone, menggunakannya sebagai alat penipuan, jaringan narkoba dan kasus lainnya,” pungkasnya (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini