Penertiban aktifitas peti di wilayah Sompak, Kabupaten Landak

SOMPAK- Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Polsek Mempawah Hulu bersama Koramil 1201-07/ Mempawah Hulu dan Pemerintah Kecamatan Sompak melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak Kamis (3/6/2021).

Penertiban terhadap aktivitas peti di wilayah tersebut menindaklanjuti surat laporan dari pihak Kecamatan Sompak perihal kegiatan peti yang berada di wilayah Kecamatan Sompak.

“Dalam surat tersebut Pemerintah Kecamatan Sompak juga mengharapkan permohonan bantuan penertiban terhadap aktifitas peti yang terjadi di Desa Sompak yang mana dampaknya mencemari air sungai yang di gunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari hari dan limbah dari peti tersebut mengaliri areal pertanian milik warga,” jelas Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni.

Iptu Asep Tabroni melanjutkan saat mendatangi lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, di Dusun Mangun Desa Galar pihaknya mendapati dua orang yang sedang melakukan aktifitas pertambangan dengan menggunakan mesin robin.

“Anggota memanggil para pekerja tersebut dan mendata yang mana diperoleh informasi dari masyarakat bahwa mesin tersebut milik kepunyaan DD yang beralamat di Desa Sompak, Kecamatan Sompak yang para pekerjanya sendiri yakni PT dan AG adalah masyarakat Dusun Mangun,” tamabah Kapolsek.

Kapolsek menambahkan setelah di lakukan penertiban oleh anggota dilokasi pertama selanjutnya team pun langsung menelusuri lagi ke arah hulu hutan karena diduga masih ada aktifitas peti lainnya. Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim kemudian mendapati 3 unit mesin robin yang masih beroperasi, namun telah ditingalkan oleh para pekerjanya setelah mengetahui kedatangan petugas.

“Sebelum kita melaksanakan operasi peti ini, berbagai upaya telah kita lakukan
untuk mengatasi terjadinya penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Sompak,” jelas Kapolsek.

Dengan dilakukannya penertiban terhadap aktivitas peti tersebut, Kapolsek menghimbau kepada para pekerja peti yang masih mungkin bekerja untuk segera menghentikan aktifitas peti tersebut.

“Apabila tidak segera diindahkan himbauan yang disampaikan maka akan dilakukan penertiban kembali dan diharapkan juga peran aktif dari pemerintah desa untuk dapat mendata dan memberikan himbauan serta mensosialisasikan kepada warganya akan dampak peti tersebut,” pungkasnya (Wd/Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini