BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Selasa (30/05/2023).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Walikota Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Kepala BNN Batam Kombespol Heryanto, Dandim 0316 Batam, Danyonif 10 Marinir/SBY Batam, Danyon Raider 136 TS/Batam, Dandenpom 1/6 Batam Danlanud Hang Nadim Batam, Kepala Balai Pom Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam dan Ketua Nahdatul Ulama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho dalam kesempatan itu mengatakan bahwa sebelumnya telah digelar press release di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Dimana pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni jenis sabu 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam. Saya akan merelease pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan dari tanggal 3 Mei sampai 22 Mei 2023 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 4 perkara, yang pertama tanggal 03 Mei 2023 yang terjadi di Kos-Kosan perumahan Graha Nusa Permai Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota – Kota Batam berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 gram sabu, dan 301.67 gram daun ganja,” ungkap Kapolresta Barelang.
Kapolresta menambahkan untuk kasus kedua terjadi didalam rumah Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Batam dimana petugas berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram sabu dan kasus ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Keluraha Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi.
“Keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali di Depan Kecamatan Bengkong – Kota Batam dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu,” sambung Kapolresta.
Nugroho menambahkan adapun pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan u
ntuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10.049,59 gram, barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram. Dalam hal ini narkotika jenis daun shabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 gram,” jelas Nugroho.
Kemudian lanjutnya untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 363 butir. Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 butir, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 butir. Dalam hal ini narkotika jenis ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 butir.
“Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis shabu seberat 9.709,59 gram, bisa menyelamat 97.295 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian barang bukti pil esktasi sebanyak 329 butir, bisa menyelamatkan 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 s/d 2 orang,” ungkap Nugroho.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Selanjutnya Nugroho turut menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada pihaknya untuk segera ditindaklanjuti (SUMI ATI).






















