Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kotapinang Labusel (FOTO/Net)

SUMATRA UTARA- Seorang wanita berinisial JS (35) yang merupakan warga Jalan Kala Pane, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan Polisi Polsek Kotapinang pada Jum’at (10/6) lalu.

JS diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, penangkapan terhadap JS berawal dari tertangkapnya salah seorang pengedar sabu berinisial N yang merupakan warga Kotapinang pada Jum’at (10/6) siang di wilayah Desa Sosopan.

Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap N, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SAR melalui kaki tangannya dengan inisial U.

Mendapati infrormasi tersebut, Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut ke kediaman SAR dan mengamankan U serta SAR yang merupakan warga Kotapinang

“Penggerebekan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kepala lingkungan sekitar, saat akan diperiksa barang bukti diduga sabu sempat dibuang SAR dikamar mandi untuk menghilangkan barang bukti” papar Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Bambang menambahkan dari pengamanan yang dilakukan dari para pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti sabu, timbangan dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.

“Untuk pengusutan lanjutan saat ini para pelaku kasusnya kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu,” sambung Bambang.

Sementara itu, atas pengangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, Ari Wibowo salah satu toko politik daerah setempat mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kotapinang Labusel.

“Dengan penuh harapan kegiatan ini bias berlanjut, dan kami turut mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini