KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan yang diwakili Sekda Alexander Wilyo kepada Ketua DPRD Ketapang M Febriadi sebagai pimpinan rapat paripurna Rancangan Peraturan Darah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, bahwa Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 juga dilampiri dengan  laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), yang mana audit tersebut harus sudah dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, Selasa (06/06).

Sekda mengatakan berdasarkan laporan hasil audit BPK RI melalui  BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pemkab Ketapang kembali diganjar dengan Opini  Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ).

Dimana Opini WTP tersebut telah diperoleh Pemkab Ketapang untuk yang ke -9 kalinya secara berurut-turut. Hal ini  menggambarkan,  bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan  yang baik dan merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik oleh Pemerintah Daerah dan jajaran maupun DPRD Kabupaten Ketapang dan jajaran. Sekda berharap prestasi yang membanggakan ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

“Opini WTP tersebut telah diperoleh yang ke sembilan kalinya, hal ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang. Harapannya, agar tetap dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” kata Sekda membacakan sambutan tertulis Bupati

Sekda melanjutkan selain pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, BPK RI juga melakukan  pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Sekda lagi terdapat beberapa catatan  dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya.

“Dari pemeriksaan BPK terdapat catatan dan rekomendasi. Kami meminta agar segera ditindaklanjuti agar praktik dan  tata kelola  keuangan daerah kita semakin baik pada tahun-tahun depan,”  ujar  Sekda.

Untuk menjadi pemahaman kita bersama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah laporan pemeriksaan dari BPK RI yang  menyatakan bahwa laporan keuangan pada entitas yang diperiksa, tersaji  secara wajar dalam semua hal, menyangkut  material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SH).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini