KETAPANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Ketapang Memusnahkan 1 juta batang rokok ilegal Kamis (22/7/2021).
Pemusnahan 1 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara di bakar di halaman Kantor Bea Cukai Ketapang.
Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi mengungkapkan, rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukan dan salah personalisasi //
“Rokok yang dimusnahkan sebanyak 54.469 bungkus senilai Rp 554.690.000. Barang Ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620,” ungkap Broto Setia Pribadi.
Ia menambahkan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2020 akhir, yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Namun lebih banyak dari Ketapang
“Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” sambungnya.
Broto Setia Pribadi mengatakan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Red).