LANDAK – Rutan kelas IIB Landak mengusulkan pemberian remisi kepada 210 orang warga binaan pada momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemardekaan Republik Indonesia ke-78.

Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi mengatakan, dari 210 orang yang di usulkan untuk mendapatkan remisi, 207 telah disetujui usulannya sementara 3 orang masih dalam proses.

“Yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 203 orang, dan mendapatkan remisi umum II dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 4 orang namun 1 orang masih menjalini subsider,” ungkap Jumedi.

Jumedi menambahkan pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan didalam rutan dan pada tahun ini pelaksanaan pemberian rimisi selaksanakan secara simbolis di Kantor Bupati Landak yang diserahkan langsung oleh Pj.Bupati Landak Samuel.

“Selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan pemotongan masa hukuman dan kepada yang belum mendapatkan agar tetap bersabar tunjukkan sikap perilaku yang baik dan ikuti setiap program pembinaan insya allah tahun depan semua bisa mendapatkan remisi,” pungkasnya (RED).

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini