LANDAK – Tim gabungan yang terdiri dari Bawasli, KPU, Satpol-PP, TNI, Polri dan awak media bersama pengurus partai politik kembali melaksanakan patroli pengawasan alat peraga kampanye (APK) diwilayah Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak Jum’at (22/12/2023).
Saat melakukan pengawasan di Kecamatan Sengah Temila, tim menemukan sejumlah APK yang dipasang menyalahi aturan yang ditetapkan sehingga sejumlah APK yang ditemukan langsung dipindahkan oleh tim gabungan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sengah Temila Andreas mengatakan patroli pengawasan APK Pemilu yang dilakukan bersama tim untuk menertibkan APK yang dipasang ditempat yang dilarang sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Tempat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Landak.
Sementara itu untuk di Kecamatan Mandor patroli pengawasan dimulai dari Desa Sebadu sampai Ngarak dibatas Kabupaten Landak dengan Kabupaten Mempawah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mandor Hendra mengatakan ada beberapa titik APK yang ditertibkan.
“Kita berharap dengan patroli pengawasan APK yang pertama dilakukan ini, tidak ada lagi yang memasang APK yang baru di tempat yang dilarang,” pinta Hendra (RED).



















