LANDAK – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak, KPU, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, parpol dan awak media melakukan penetiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye yang masih terpasang disejumlah jalan-jalan protokol yang berada diseputar Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dimasa tenang pelaksanaan pemilu, Senin (12/02/2024).

Penertiban dilakukan tim gabungan yang dibagi dalam dua tim dengan menyisir jalan-jalan protokol dari arah Kantor Bawaslu Kabupaten Landak menuju arah Kecamatan Jelimpo serta jalan protokol arah pasar Ngabang menuju pal 6 Ngabang.

Ketua Bawasu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo mengatakan penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan mengacu pada aturan undang-undang yang ada dalam pelaksanaan pemilu, mengingat saat ini dikatakan Barto telah memasuki masa tenang pelaksanaan masa kampanye.

“Masa tenang itu adalah masa dimana semua giat politik, atau giat kampanye itu distop. Dimana diminta semua partai itu tidak melakukan giat-giat kampanye yang mana didalamnya itu mencakup APK, rapat umum, tatap muka, ada penyebaran informasi ke media itu diharapkan dihentikan selama tiga hari ini,” papar Barto.

Barto juga menekankan kepada tim yang melaksanakan tugas dilapangan dalam melakukan penertiban APK harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku. Dimana penertiban APK dilakukan pada tempat-tempat yang dianggap mengganggu keindahan tata kota. Sementara untuk APK yang masih terpasang dibeberapa kantor-kantor partai atau PAC partai dan rumah-rumah caleg masih diberikan toleransi hingga pada tanggal 13 Februari mendatang untuk selajutnya dapat segera ditertibkan.

“Yang hari ini fokus kita tertibkan dari arah jembatan menuju Jelimpo dan dari jembatan menuju arah pal 6 Ngabang,” sambung Barto.

Hal senada juga diungkapkan Komisionar Bawaslu Landak Theresia Masyono Mungaris. Ia mengatakan penertiban terhadap sejumlah APK dimasa tenang pelaksanakan kampanye pemilu 2024 ini mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023. Dimana penertiban terhadap APK sendiri tidak hanya dilakukan diseputar Kecamatan Ngabang melainkan juga dilakukan serentak diseluruh wilayah Kabupaten Landak.

“APK yang diturunkan akan kita simpan di Bawaslu nanti secara bersama juga akan kita lakukan pemusnahan bersama pihak terkait,” jelas Theresia.

Theresia juga meminta kepada parpol mapun caleg untuk dapat melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang masih terpasang, terutama di kantor-kantor partai paling lambat H-1 sebelum hari pencoblosan.

“Didalam undang-undang sudah disampaikan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, APK tersebut sudah harus dibersihkan secara mandiri, dan sanksinya apabila mereka tidak menertibkan, tentu kita harus menertibkannya,” sambung Theresia.

Dirinya juga menghimbau agar dimasa tenang ini baik parpol, maupun peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh melakukan giat-giat yang berbau kampanye.

“Artinya kalau mereka melakukan giat-giat yang berbau kampanye tentu ada sanksinya berupa misalnya tidak memperbolehkan orang tidak memilih itu tidak boleh, kemudian memberikan sejumlah uang untuk memilih itu juga tidak diperbolehkan karna ada sanksinya,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Landak Wibersono L. Djait mengatakan dalam penertiban APK bersama tim gabungan tersebut Satpol PP hanya bertugas membantu Bawaslu, maupun KPU Kabupaten Landak dalam menertibkan APK yang selama tiga hari sebelum pemilihan umum sesuai aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

“Dalam tugas pokok kami salah satunya penegakan peraturan daerah. Berkaitan dengan penertiban APK ini ada bidang kita yaitu perlindungan masyarakat itu melibatkan linmas, yang nantinya linmas ini juga akan bertugas sebagai pengaman di TPS di desa masing-masing,” pungkas Wibersono (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini