LANDAK – BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Dominsianus Diran, anggota KPPS 007 Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyaluran santunan jaminan kematian tersebut, diterima langsung oleh pihak keluarga korban yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak, Kamis (22/02/2024).

Komisioner KPU Landak Helena mengatakan untuk masa kerja dari para anggota KPPS sendiri tercover perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga pada 25 Februari mendatang sehingga bagi para anggota KPPS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas mendapatkan jaminan perlindungan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kita menerima secara simbolis jaminan kematian KPPS, TPS 007 Babatung, Kecamatan Mandor yang hari ini diterima oleh ahli waris almarhum yang mana BPJS Ketenagakerjaan ini mengcover semua badan Ad Hoc KPU Landak. Jadi untuk yang sakit itu terdata dan dapat dilaporkan ke kami, kami juga saat ini memantau beberapa anggota Ad Hoc baik yang sakit maupun kecelakaan untuk dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Helena, Kamis (22/02/2024).

Helena juga turut menyampaikan rasa dukacita yang mendalam terhadap keluarga almarhum Dominsianus Diran. Dirinya berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Saya mewakili Ketua KPU dan atas nama KPU mengucapkan turut berduka cita untuk keluarga bapak Dominsianus Diran anggota KPPS 007 Desa Babatung, Kecamatan Mandor semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” sambung Helena.

Sementara itu, Dominikus Edi Satius keluarga dari almarhum Dominsianus Diran menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, KPU dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu pihak keluarga dalam pemberian santunan kepada keluarga almarhum.

“Kami selaku ahliwaris mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, KPU, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dimana telah membantu kami bekerja dalam menjalankan tugas. Kami akui pemerintah ini juga menjalankan baik dan benar,” pungkasnya.

Untuk diketahui adapun santunan yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Dominsianus Diran anggota KPPS 007 Deda Bebatung, Kecamatan Mandor sebesar Rp. 42.000.000 (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini