LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Landak yang dilaksanakan di Aula BKPM Polres Landak, Rabu (28/02/2024).

Kegiatan rakor tersebut, turut dihadiri Pj. Bupati Landak, Waka Polres Landak, Dandim 1210/LDK, Danyon Armed 16/Komposit, Kejaksaan Negeri Landak, Ketua PN Landak, Ketua DPRD Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, perwakilan OPD, perwakilan Parpol dan awak media

Ketua KPU Landak Lisanto dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Landak yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 1472 TPS di Kabupaten Landak dengan sukses.

“Penghargaan ini kami sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam, karena KPU memang ditugaskan oleh undang-undang untuk melaksanakan pemilu, namu dalam proses pelaksanaannya KPU bekerjasama dengan pemerintah daerah, frokopimda, instansi terkait dan terlebih kerjasama yang konstruktif antara peserta pemilu. Baik itu partai politik, tim paslon ataupun dari perseorangan yang menjadi peserta terkait langsung dengan pemilu,” papar Lisanto.

Dirinya menambahkan, terkait update proses rekapitulasi ditingkat kecamatan saat ini masih terus berjalan diantaranya di Kecamatan Ngabang mencakup Desa Hilir Tengah, dan Desa Hilir Kantor yang masih berjalan dan dua desa lainnya di Kecamatan Mempawah Hulu yang juga prosesnya hingga saat ini masih berjalan.

“Kami upayakan untuk Mempawah Hulu maupun Ngabang bisa selesai pada tanggal 29 Februari besok, karena sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 5 Tahun 2024 KPU Kabupaten baru dapat melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten manakala sudah menerima semua hasil dari rekapitulasi ditingkat Kecamatan,” sambung Lisanto.

Lisanto mengatakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pihaknya baru akan melaksanakan tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (02/03) mendatang.

“Proses pelaksanaan rekapitulasi kabupaten sendiri nantinya akan dihadiri saksi parpol, saksi pasangan calon dan saksi dari anggota DPD dimana satu peserta diwakili satu saksi dengan mengantongi surat mandat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga turut dipaparkan cara rekapitulasi ditingkat Kecamatan sesuai aturan juknis yang ada (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini