LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial UTD yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (13/7/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.

Saat diduga hendak melakukan transaksi, UTD berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sesuai prosedur, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 67,98 gram. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini