LANDAK – Kepolisian Resot Landak mengamankan NKT seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten Landak.
NKT diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku dengan korbannya yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Renov mengatakan penangkapan terhadap pelaku sendiei atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 07 maret 2024.
Iptu Renov menjelaskan adapun kejadian dugaan tindak persetubuah tersebut dilakukan pelaku pada Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Tempat kejadian dirumah pelaku di Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang,” ungkap Kasat Reskrim.
Renov mengatakan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut berhasil terungkap pada 26 Februari 2024 lalu dimana saat itu pelapor yang merupakan ayah korban yang juga merupakan anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas BKO PAM di perkebunan PT.PP di Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mendapat telpon dari istrinya yang mengatakan anak pelapor ingin berbicara kepada pelapor yang juga ayah korban bahwa kemaluan korban dicium dan dilecehkan oleh pelaku.
“Kemudian (korban) diberikan permen lolypop serta dilarang memberitahukan hal tersebebut kepada orang tua. Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor ijin kepada atasan pelapor untuk pulang ke rumah menemui istri dan anak dan sekitar pukul 00.00 WIB pelapor tiba di rumah dan istri pelapor kemudian bercerita kembali tentang kejadian yang dialami oleh anak nya tersebut dan pada pagi hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pelapor berdiskusi dengan keluarga dan memutuskan untuk melaporakan kepada pihak Kepolsian Resor Landak,” jelas Kasat.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban meminta kepada Polres Landak untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian unit PPA Sat Reskrim Polres Landak lalu melakukan serangkain tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor, kemudian terlapor lalu diamankan dan di bawa ke Polres Landak untuk dimintai keterangan dan proses lanjut,” pungkas Kasat (SABAT).



















