KETAPANG – BA seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang ditangkap pihak Kepolisian Polres Ketapang.

BA diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian, Sabtu (16/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengatakan terhadap BA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan sdri AR (49) pada Kamis (14/03) lalu.

“ Setelah adanya laporan yang dibuat sdri AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA. Tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan sdr BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah dimabil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“ Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur,” pungkas Wawan (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini