LANDAK – Komonitas Umat Kristen Aras Kabupaten Landak mengeluarkan pernyataan sikap menarik rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada salah satu kandidat bakal calon Wakil Bupati Landak Erani untuk pencalonan wakil Bupati Landak Tahun 2024.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan empat Ketua perwakilan tokoh yang tergabung dalam Aras Kabupaten Landak diantaranya pendeta Lorianto selaku Ketua PGPI Kabupaten Landak, pendeta Ayub Suyono selaku Ketua PGID Kabupaten Landak, pendeta Johan selaku Ketua PGLI Kabupaten Landak dan pendeta Lajib selaku Ketua API Kabupaten Landak dalam konfrensi perss yang digelar bersama awak media disalah satu cafe di Kota Ngabang, Minggu (09/06/2024).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan tersebut, Ketua PGPI Kabupaten Landak Lorianto mengatakan bahwa Aras bersama-sama menarik rekomendasi tertanggal 10 Juni 2022 di Gereja Bethel Indonesia Raya IG Ngabang yang sebelumnya diberikan kepada Erani guna pencalonannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024 dan umat kristen.

“Tetapi pada tanggal 27 Maret 2024 hari Rabu ternyata Erani mendaftar melalui Partai Demokrat bukan sebagai calon wakil Bupati tetapi sebagai calon Bupati sehingga keputusan dalam pencalonan ke Partai Demokrat bertolak belakang dengan rekomendasi yang diberikan sebagai calon wakil Bupati,” dalam isi surat pernyataan yang dibacakan Ketua PGPI Kabupaten Landak Lorianto.

Lorianto melanjutkan, atas pencalonan tersebut, sudah bukan lagi dukungan Aras, karena pencalonan tersebut menimbulkan persepsi, prasangka dan dugaan tidak baik kepada Aras dan organisasi sayap yang memberikan rekomendasi, presepsi sangkaan dan dugaan yang dimaksud.

“Dimana point pertama Aras dianggap blunder dan tidak etis, poin kedua Aras tidak komitmen dengan rekomendasi, dan pada poit kegita Aras diduga memasung hak demokrasi kader-kader kristen yang lain,” lanjut pernyataan sikap tersebut.

Karna itu, ditambahkan Lorianto pihaknya pun menarik dan membatalkan rekomendasi yang diberikan kepada Erani, tetapi tidak menarik dukungan kepada semua kader kristen yang berpeluang maju sebagai calon Wakil Bupati yang mendampingi Heri Saman untuk maju sebagai calon wakil Bupati Kabupaten Landak.

“Sejak dikeluarkannya rekomendasi ini, maka rekomendasi tertanggal 10 Juni 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan lembaga Aras kami tidak bertanggung jawab,” tutup pernyataan sikap yang disampaikan.

Sementara itu, Erani saat dikonfirmasi terkait pernyataan sikap penarikan rekomendasi yang disampaikan oleh Aras melalui pesan singkat Whats’App oleh salah satu anggota Aras yang mengirimkan salinan pernyataan sikap yang ditujukan kepada dirinya menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada dirinya.

“Terima kasih infonya tetap senyum dan kasih. Harapan kepada manusia jangan melampaui pengharapan kepada Tuhan,” tulis singkatnya membalas pesan singkat yang ditujukan kepada dirinya (RED).

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini