LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan Tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang dilsanakan di aula Kantor Bupati Landak, Rabu (10/07/2024).

Kegiatan yang diikuti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak tersebut, dibuka langsung Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, serta para Camat

Kepala BKPSDM Kabupaten Landak Marsianus mengatakan latar belakang dilaksanakannya kegiatan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam pilkada Tahun 2024 ini berdasarkan keputusan bersama bina Kementerian dan lembaga negara tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaran pemilihan umum.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan dan kesadaran akan sikap netral aparatur sipil negara. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan untuk disosialisasikan dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” ungkap Marsianus.

Marsianus menambahkan sebelum dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait netralitas ASN pada pilkada ini, sebelumnya juga telah dilaksanakan pembacaan ikrar netralitas ASN dan pendandatangan fakta integritas dalam pemilu dan pemilihan Tahun 2024 pada 24 Agustus 2023 yang lalu pada seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

“Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk membangun sinergisitas dan efeksifitas dalam pembinaan dan penegasan netralitas pegawai ASN, selain itu untuk mendorong kepastian hukum untuk penanganan pelanggaran asas netralitas bagi pegawai ASN. Selain itu tujuan daripada kegiatan ini adalah agar terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaran pemilihan yang berkualitas,” sambung Marsianus.

Sementara itu, Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas pegawai ASN untuk bisa berkritis bersama sebagai pilar penyelenggara pemerintahan.

“Sesuai dengan undang-undang 20 Tahun 2023 dalam pasal 9 ayat 2 dirumuskan disana pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi khususnya golongan dan partai politik, dimana fungsi ASN adalah sebagai pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik dan pemersatu bangsa, dalam pemilu dan pemilihan tentu ASN akan jadi sorotan masyarakat sehingga ASN sebisa mungkin menghindari perbuatan yang dilarang menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Gutmen.

Selain diminta untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada mendatang. Gutmen juga meminta para ASN untuk bijak dalam menyaring informasi yang beredar serta bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh terhadap ujaran kebencian dan berita-berita hoax.

“Cek dan ricek kembali informasi yang diterima agar kita memperoleh informasi berita yang valid kebenarannya. Untuk itu, teman-teman sekalian para ASN agar secara bijak menggunakan media sosial dan media lainnya sehiggga bapak, ibu terhindar dari larangan tersebut,” pinta Gutmen.

Selanjutnya, Gutmen juga berpesan kepada para peserta yang hadir untuk dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik, sehingga setelah kembali ke unit kerja masing-masing dapat mensosialisasikan kembali terkait netralitas ASN kepada seluruh staf dan jajaran di unit kerja masing-masing.

“Kegiatan ini sebagai pengingat kembali posisi kita sebagai ASN agar netral dalam setiap pemilihan kepala daerah sehingga posisi kita sebagai ASN tidak terkena sangsi atau larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Gutmen (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini