LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif “Peran Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Landak, Jum’at (30/08/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan disalah satu aula hotel di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat diwakili Devisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Yosep, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo, Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, beserta staf, Kaban Kesbangpol Kabupaten Landak, diwakili, Kabid Poldakri dan Ormas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak, anggota Pawaslu dan para awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Kabupaten Landak
Ketua panitia kegiatan Kristianus dalam laporannya mengatakan adapun dasar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif “Peran Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Landak ini diantaranya mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang.
“Maksud dan tujuan kegiatan hari ini, adalah untuk melakukan, pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024,” ungkap Kristianus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa peran awak media sangat diperlukan, terutama dalam upaya mencegah adanya kampanye hitam maupun berita-berita yang mengandung adu domba maupun unsur pemberitaan hoax untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Landak.
“Walaupun belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap, kita sudah mendapatkan dua pasangan calon yang pastinya kalau kita mau jujur, dimedia sosial Tiktok, instagram, youtube sudah ada kampanye hitam, sudah ada menjelek-jelekan. Jadi masing-masing orang baik Bawaslu, wartawan menemukan berita-berita yang kebenaranya tidak bisa diuji itu bisa kita sampaikan ke Kominfo karena Bawaslu RI juga memiliki kerjasama dengan pihak Kominfo pusat untuk bisa menghilangkan akun-akun yang menyebar berita-berita bohong,” ungkap Barto Agato Dirgo.
Barto menambahkan bahwa kondusifitas, rasa damai jelang pilkada merupakan cita-cita yang diinginkan oleh masyarkat maupun para penyelenggara pemilu. Namun situasi tersebut dikatakannya tidak akan sama seperti yang akan dihadapi dilapangan nantinya.
“Karena yang sudah terjadi yang saya lihat, belum dilapangan tapi di media sosial sudah nampak. Harapan kita bapak, ibu wartawan, kemudian Kominfo yang pada hari ini menjadi narasumber bisa memberikan situasi yang mampu meredam kondisi-kondisi yang dapat menciptakan pembelahan antar masyarakat di Kabupaten Landak,” papar Barto.
Disisi lainnya Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat diwakili Devisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Yosep mengapresiasi langkah positif dari Bawaslu Kabupaten Landak menggandeng para awak media untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pada pelaksanaan pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024, yang diharapkan pencegahan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara masiv.
“Jadi pengalamannya tidak akan mungkin Bawaslu dapat bekerja tanpa membuka komunikasi dengan pihak lain. Makanya di pelanggaran-pelanggaran ada Sentra Gakumdu bekerjasama dengan pihak Kepolisian, dan Kejaksaan,” ungkap Yosep.
Yosep menambahkan bahwa pemilu maupun pilkada adalah sebuah potensi sengketa yang dilegalkan secara konstitusi, namun menurutnya harus ada aturan mainnya, dimana aturan mainnya adalah undang-undang, namun dirinya yakin bahwa pemilih di Kabupaten Landak merupakan pemilih yang dewasa, pemilih yang bisa memilih sesuai dengan keinginan masing-masing.
“Saya berharap kepada teman-teman media, bantun kami untuk menyuarakan terkait kerja-kerja kami, terkait aturan dan norma yang ada di pemilihan kepala daerah serentak, serta memberikan edukasi kepada publik, pemilih dan masyarakat bahwa pilkada ini harus berjalan sesuai dengan norma dan regulasi,” pungkasnya (SABAT).



















