LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Landak di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Rabu (22/7/2026).

Pidato pengantar KUA-PPAS APBD 2027 disampaikan langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Dalam pemaparannya, Karolin menjelaskan arah kebijakan ekonomi daerah disusun dengan mempertimbangkan tantangan perekonomian Kabupaten Landak, serta berbagai faktor eksternal dan internal yang memengaruhi kinerja ekonomi daerah.

Menurut Karolin, penyusunan kebijakan daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia menyebut tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.

Sejalan dengan itu, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2027 ditetapkan “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Landak yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Melalui Peningkatan Layanan Publik dan Penguatan Sumber Daya Manusia untuk Meningkatkan Daya Saing.”

Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 ditargetkan sebesar Rp1,175 triliun. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp155,27 miliar, yang meliputi pajak daerah Rp65,56 miliar, retribusi daerah Rp76,95 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9,25 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3,5 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,020 triliun, yang terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp969,81 miliar dan transfer antardaerah sebesar Rp50,70 miliar.
Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,21 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp984,4 miliar, belanja modal Rp106,55 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer Rp123,81 miliar. Dengan komposisi tersebut, APBD Tahun 2027 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp44 miliar.

Usai rapat paripurna, Karolin mengatakan dokumen KUA-PPAS yang telah disampaikan akan segera dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Hari ini sesuai jadwal kita menyerahkan KUA-PPAS Tahun 2027 kepada DPRD Kabupaten Landak untuk segera dibahas bersama dewan, OPD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sejauh ini pagu indikatifnya kurang lebih masih seperti tahun ini, namun masih ada pengurangan transfer ke daerah yang harus kita optimalkan lagi melalui efisiensi dan optimalisasi anggaran,” ujar Karolin.

Ia menegaskan besaran anggaran yang disampaikan masih bersifat indikatif dan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, arah pembangunan Kabupaten Landak tetap mengacu pada prioritas pembangunan nasional sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, mengatakan pembahasan KUA-PPAS masih berada pada tahap penyusunan asumsi dasar APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, DPRD melalui Badan Anggaran akan membahas secara rinci dokumen tersebut bersama TAPD sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan APBD.

“Ini masih KUA-PPAS, jadi kita melihat dari sisi belanja, pembiayaan, dan asumsi penyusunan APBD Tahun 2027. Semuanya masih bersifat sementara karena kita belum mengetahui secara pasti kemampuan keuangan daerah. Nanti akan dibahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD,” kata Herculanus.

Ia berharap pada tahun anggaran mendatang tidak lagi terjadi pengurangan transfer dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal Kabupaten Landak dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini