LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Tahun 2024 yang akan dimulai dari 12 hingga 28 September 2024.

Adapun sejumlah tahapan yang telah dilakukan diantaranya melaksanakan sosialisasi tatacara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan.

Selain itu pengumuman pendaftaran penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda diwilayah desa atau kelurahan yang dimulai dari 12 sampai 28 September.

Tahapan dilanjutkan pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) dimulai dari 12 sampai 28 September 2024, dilanjutkan pada penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada 12 sampai 28 September.

Pengumuman perpanjangan dilaksanakan pada 29 september hingga 01 Oktober 2024. Dilanjutkan pada penerimaan berkas dimasa perpanjang (G2) 1 hingga 10 Oktober.

Sementara penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan dilaksanakan pada 1 sampai 10 Oktober. Dilanjutkan dengan pengumuman administrasi pada 11 Oktober 2024.

Tanggapan dan masukan masyarakat akan dimulai pada 12 Oktober hingga 02 November, tahapan dilanjutkan dengan wawancara pada 12 sampai dengan 22 Oktober 2024.

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Tahapan dilanjutkan dengan pergantian calon terpilih (Jika ada setelah didahulukan idarifikasi II) pada 23 Oktober hingga 02 November.

Sedangkan pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan pada 3 hingga 4 November 2024.

Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas akan dilakukan pasa 5 hingga 20 November 2024 (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini