LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan terduga pelaku pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial ST diwilayah Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak pada Rabu (02/10/2024).
Terduga pelaku ST diamankan berikut sejumlah barang bukti diantaranta uang tunai sebesar Rp 800.000 disaku celana terguga pelaku yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Rinto mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas disebuah bengkel di Dusun Sei Bandung, Desa Menjalin berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas seseorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika diwilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan didalam bengkel, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip transparan yang berisikan tiga buah klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu, dua kantong plastik hitam, dan satu botol permen yang berisi dua plastik klip transparan berisi kristal serupa.
Selain itu, ditemukan juga setengah tablet yang diduga ekstasi, dua sendok terbuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel dimana semua barang bukti tersebut diakui oleh ST sebagai miliknya.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Rinto.
Rinto mengatakan bahwa peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya akan terus menjadi fokus pihaknya.
“Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas,” ungkapnyam
Rinto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu penegakan hukum.
“Tersangka ST diduga merupakan pengedar yang aktif menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatanbya ST sendiri teranjam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RED).



















